
Jakarta, – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, kembali menegaskan komitmen institusi Polri dalam memerangi berbagai bentuk kejahatan siber yang semakin marak dan merugikan masyarakat. Penegasan ini disampaikan Kapolri saat menghadiri secara langsung acara “Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) yang berasal dari Tindak Pidana Siber 2025,” yang diselenggarakan di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta, pada hari Kamis, 8 Mei 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Jenderal Sigit menekankan bahwa upaya pemberantasan kejahatan siber merupakan prioritas penting Polri, tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari berbagai modus penipuan dan kerugian finansial, tetapi juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang sehat dan berkelanjutan.
“Polri berkomitmen penuh untuk memerangi kejahatan siber. Ini adalah langkah krusial dalam rangka melindungi segenap lapisan masyarakat, serta mendukung iklim positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujar Jenderal Sigit dalam sambutannya.
Kapolri menyoroti beberapa jenis kejahatan siber yang saat ini mendominasi dan menjadi perhatian serius di Indonesia. “Perjudian online dan penipuan online menempati posisi teratas dalam peta kejahatan siber yang ada di Indonesia saat ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Jenderal Sigit menjelaskan bahwa dampak dari kejahatan siber, khususnya penipuan dan perjudian online, tidak hanya merugikan korban secara individual. Kejahatan ini juga berpotensi menyebabkan aliran dana masyarakat secara ilegal ke luar negeri, yang pada gilirannya dapat mengganggu stabilitas ekonomi nasional.
“Salah satu fokus kita adalah untuk mencegah agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban tindak pidana judi online ataupun penipuan. Selain itu, kita juga berupaya keras untuk mencegah mengalirnya dana masyarakat ke luar negeri seperti yang kerap terjadi pada tindak pidana penipuan dan perjudian online,” tegas Kapolri.
Acara Promensisko TPPU dan TPPT dari Tindak Pidana Siber 2025 ini sendiri dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan kunci dari lintas sektor. Selain jajaran tinggi Polri, turut hadir pejabat dari Mahkamah Agung (MA) RI, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PPATK, serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Kehadiran representasi dari berbagai lembaga ini menggarisbawahi pentingnya pendekatan sinergis dan kolaboratif dalam menangani kompleksitas kejahatan siber dan dampaknya.
Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) ini dirancang sebagai platform untuk meningkatkan kapasitas dan sinergi antar lembaga dalam mendeteksi, mencegah, dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme yang bersumber dari aktivitas kejahatan di dunia maya. Melalui program ini, diharapkan terbangun pemahaman bersama dan strategi yang lebih terpadu di antara aparat penegak hukum, regulator sektor keuangan, dan otoritas terkait lainnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam berbagai kesempatan sebelumnya juga telah menekankan bahwa sinergi seluruh pihak adalah kunci utama dalam memberantas kejahatan siber. Kejahatan yang bersifat lintas batas dan memanfaatkan teknologi canggih ini memerlukan respons yang tidak hanya kuat dari sisi penegakan hukum oleh Polri, tetapi juga didukung oleh regulasi yang adaptif, literasi digital masyarakat yang mumpuni, serta kerjasama internasional yang efektif.
Komitmen Polri untuk memerangi kejahatan siber ini diharapkan dapat memberikan rasa aman yang lebih besar kepada masyarakat dalam beraktivitas di ruang digital, sekaligus melindungi aset-aset ekonomi negara dari ancaman kejahatan finansial yang berakar dari dunia maya. Upaya berkelanjutan melalui program seperti Promensisko menjadi bukti keseriusan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menghadapi tantangan kejahatan siber yang dinamis dan terus berkembang.